Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangi pada tanggal 24 Maret 2020 yang isinya antara lain membatalkan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dan Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi SMK dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan yaitu masih merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia sehingga keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Isi edaran yang lainnya adalah dilarangnya melaksanakan Ujian Sekolah (US) sebagai syarat kelulusan baik itu praktik maupun tulis yang mengumpulkan siswa di sekolah sebagai langkah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Ujian Sekolah boleh dilaksanakn jika menggunakan metode daring (dalam jaringan) sehingga siswa tidak harus berkumpul di sekolah.
Sebelum terbitnya SE Menteri ini, SMP Juara Bandung telah mengagendakan US praktik dilaksanakan pada Bulan Maret. Tetapi dengan terbitnya surat edaran untuk melakukan pembelajaran jarak jauh, maka proses US praktik terpaksa dilakukan di rumah masing-masing murid. Murid melakukan US praktik sesuai dengan mata pelajarannya. Sebagai bukti bahwa murid telah melaksanakan US praktik, murid tersebut mengirimkan dokumentasi berupa video ataupun foto kemudian dikirimkan via WhatsApp ke guru yang bersangkutan.
(Kontributor: Tarudin, S.Pd.)